Rabu, 22 Februari 2012

RAJIN PANGKAL BERHASIL-TELITI BAKALAN TEPAT

DIDALAM USAHA PEMBERANTASAN   KKN SETIAP APARATUR PEMERINTAS DIHARUSKAN IKUT SERTA BERPERAN AKTIF SECARA BERTANGGUNG  JAWAB DALAM SETIAP LINGKUP KERJANYA UNTUK ITU DIWAJIBKAN MEMBUAT :

FAKTA INTEGRITAS

Saya .................................................................................................................menyatakan  :

1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi  dan
    Nipotisme(KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa
    Suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku;

3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntebel dalam melaksanakan tugas;

4. Menghindari pertentangan kepentingan ( conflict of interest )  dalam pelaksanaan tugas;

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam
    melaksanakan tugas terutama kepada pegawai / personalia yang berada dalam
    pengawasan saya  dan sesama pegawai dilingkungan kerja secara konsisten;

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkupan  kerja saya, serta turut menjaga
    kerahasiaan identitas pelapor dalam pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap bertanggung jawab dan menaggung konsekuensimya

    - Di tanda tangani dan diketahui atasan langsung yang bersangkuta.




KETEKUNAN DAN KETELITIAN SANGAT DIBUTUHKAN 
SALAH SATU PEGAWAI INSPEKTORAT YANG LAGI SERIUS MENELITI BERKAS

SETIAP DINAS INSTANSI SENANTIASA MENDAPATKAN PENGAYOMAN DAN PEMBINAAN  OLEH BADAN  INSPEKTORAT  DAERAH ,  

DENGAN  BERBAGAI   PEMERIKSAAN   YANG   AKURAT ;  MAKA  MASIH   BANYAK DITEMUKAN KEKELIRUAN, KEKURANGAN BAHKAN ADA YANG MEMANG BELUM MENGUASAI   BIDANG   YANG   DIKERJAKANNYA   AGAR   SESUAI DENGAN JUKNIS 
DAN PERATURAN PEMERINTAH. 

MAKA DISINI  TUGAS DAN  FUNGSI BADAN INSPEKTORAT SENANTIASA MEMBINA, MENGARAHKAN DAN BAHKAN DAPAT MEMBERIKAN SANGSI DARI YANG RINGAN HINGGA SAMPAI YANG SEBERAT-BERATNYA KEPADA PEGAWAI YANG MELAKUKAN KEKELIRUAN DAN KESALAHAN





Tidak ada komentar:

Posting Komentar