Kamis, 21 Februari 2013

DAPODIK/SERTIPIKASI PEMERATAAN DAN SIBUK

SMP Negeri 2 Abung Tengah ...memang merupakan SMP yang baru  keberadaan dan berdirinya; bahkan baru  satu kali siswa kelas IX nya mengikuti Ujian , namun berkat kerja keras dan dukungan dari segala pihak SMPN 2 Abung Tengah lelus dengan 100%.

Didalam mobilisasi kegiatan belajar dan mengajar (KMB) pada SMPN 2 Abung Tengah masih-masih sangat ketinggalan; baik sarana maupun prasarananya, yang berupa bangunan/gedung, peralatan Laboratoriun, Tenaga pengajar, tenaga Tata Usaha, dan lingkungan masyarakatpun belumlah siap dan mencukupi untuk mendukung KMB yang baik dan  kondusif.

Didalam penerapan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah di bidang DAPODIK dan SERTIFIKASI, hal ini  menjadi kendala bagi SMPN 2 Abung Tengah, karena Personalia Staf TUnya belum berpengalaman dan kesulitan didalam pengerjaan administrasi; karena Staf TUnya semua honor dan baru bekerja belum ada yang berpengalaman  serta tingkat pendidikannya hanya SLTA.

Dengan dituntutnya Tenaga Pendidik yang telah bersertifikat SERTIFIKASI, pada SMPN 2 Abung tengah menanggapinya dengan positif dan senang hati; karena banyak guru-guru senior yang telah berpengalaman meminta mengajar di SMPN 2 Abung tengah untuk penambahan Jam Mengajar guna pemenuhan syarat SERTIFIKASI yaitu 24 Jam Mengajar, tetapi alangkah anehnya bila mencari tambahan jam mengajar di SMPN 2 ABT sementara itu jam mengajarnya pada SMP asalnya lebih sedikit; tentunya ini tidak wajar.

Disamping itu bagi SMPN 2 Abung tengah sangat menghawatirkan hasil kinerja dan pengabdian para Guru-guru yang mencari jam tambahan di sekolah lain tersebut, dikarenakan secara beban moral mereka bertanggung jawab pada sekolah asalnya, ditambah situasi yang baru dimana jauh dari kebiasaan yang lama; baik karena jarak tempuh kesekolah maupun faktor yang lainnya. 

Maka menurut aturan yang sebaiknya guru-guru yang diperbantukan tersebut sebaiknya dipindahkan langsung SK mengajarnya pada sekolah-sekolah yang memang masih kekurangan tenaga Gurunya; ini sangat penting dalam hal pengawasan dan penilaian terhadap guru yang bersangkutan; Dan atau diwajibkan dari kedua Kepala sekolahnya membuat DP3.

Hal ini tentunya BKD telah mengevaluasi dari hasil usulan-usulan Kepala sekolah atas  permintaan tenaga guru atau Personalia yang tidak merata pada setiap Sekolah.